TUGAS MAKALAH
FIQIH
“BAYI TABUNG DAN
INSEMINASI (HEWAN DAN MANUSIA)”

DOSEN PEMBIMBING :
USMAN, S. Pd.I
OLEH:
MARIANI
1721205059
PROGRAM STUDI PENDIDIKAM
ISLAM ANAK USIA DINI KOSMA B
FAKULTAS PAI TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM
BAU-BAU
KATA PENGANTAR
Ucapan puji dan syukur
semata-mata hanyalah milik Allah SWT. Hanya kepada-Nya lah kami memuji dan
hanya kepada-Nya lah kami bersyukur, kami meminta ampunan dan kami meminta
pertolongan. Shalawat serta salam tidak lupa
selalu kita haturkan untuk junjungan Nabi Agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW
yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan
sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan
merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.
Dengan hormat serta
pertolongan-Nya, puji syukur, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
kami dengan judul “BAYI
TABUNG DAN INSEMINASI (HEWAN DAN MANUSIA)”
dengan lancar. Kami pun menyadari dengan sepenuh hati bahwa tetap terdapat
kekurangan pada makalah kami ini.
Oleh sebab itu, kami sangat
menantikan kritik dan saran yang membangun dari setiap pembaca untuk materi
evaluasi kami mengenai penulisan makalah berikutnya. Kami juga berharap hal
tersebut mampu dijadikan cambuk untuk kami supaya kami lebih mengutamakan
kualitas makalah di masa yang selanjutnya.
BAU-BAU, 4 April 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii..
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan.................................. 3
B.
Pendapat
Para Ulama............................................................................ 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimupulan......................................................................................... 9
B.
Saran..................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap perbuatan atau
tingkah laku manusia mukallaf (dewasa dan sehat pikirannya) ada
hukumnya. Dan setiap ketetapan hukum Islam mempunyai dasar-dasar
hukumnya seperti al-Qur’an, Hadits, Qiyas, Ijma’, maslahah mursalah dan
sebagainya dan mempunyai pula motif hukumnya (‘illatul hukmi) serta hikmahnya.
Hanya saja ada masalah-masalah yang cukup jelas hukumnya, dasar-dasar hukumnya,
motif/‘illat hukumnya, dan juga hikmahnya. Misalnya masalah inseminasi buatan
ini. Masalah-masalah seperti ini perlu segera dikaji untuk kemudian
disebarluaskan kepada masyarakat, agar umat Islam dapat mengetahui hukumnya
yang benar, sehingga tidak confused dan tidak ikut-ikutan
melakukan inseminasi buatan tanpa mengetahui hukumnya.
Namun, seyogyanya masalah inseminasi buatan
ini dikaji dengan menggunakan pendekatan multi displiner oleh para ulama dan
cendekiawan Muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan masalah ini,
agar dapat diperoleh hukumnya yang benar-benar proporsional dan mendasar.
Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi
buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan dikalangan umat Islam,
baik ditingkat nasional maupun tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih
Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan
sperma donor. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman
tahun 1986 mengharamkan bayi tabung (inseminasi buatan) dengan donor sperma dan
ovum dari istri sendiri.
Indonesia
merupakan negara yang sedang berkembang, tetapi dalam perkembangan ilmu dan
teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat terbukti telah mampu
mengembangkan program bayi tabung dan mengalami sukses yang luar biasa.
B.
Rumusan Masalah
A. Bagaimana
pengertian tentang bayi tabung dan inseminasi buatan
(hewan dan manusia)?
B.
Bagaimana pendapat para ulama
tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)?
C.
Tujuan Penulisan
A.
Untuk bagaimana pengertian tentang
bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia).
B.
Untuk bagaimana pendapat para ulama
tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (Hewan dan
Manusia)
Kata
inseminasi berasal dari bahasa Inggris insemination yang
artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan
secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter Arab
dengan istilah al-talqih dari fiil (kata kerja) laqqaha-yulaqqihu menjadi talqihan yang
berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Dalam hal ini ada dua
macam inseminasi, yaitu inseminasi alamiah (yaitu pembuahan dengan cara
hubungan badan antara dua jenis makhluk biologis), dan inseminasi buatan.
Inseminasi
buatan (artificial insemination) yang padanan katanya dalam
bahasa Arab adalah al-talqih al-shina’i dapat berarti
pembuahan buatan. Dengan demikian dapat diambil pengertian
bahwa inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui
senggama. Masalah inseminasi buatan menurut pandangan Islam termasuk masalah
ijtihadi, karena tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian inseminasi buatan :
a)
Djamalin Djanah mendefinisikan Inseminasi
buatan adalah pekerjaan memasukkan mani (sperma) kedalamrahim
yang menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan.
b)
Sutyo mendefinisikan Inseminasi
buatan adalah suatu cara untuk menempatkan sperma di dalam atau di dekat
saluran cervik dari uterus dengan menggunakan suatu alat dan bertujuan untuk
terjadi kehamilan.
c)
Nukman Moeloek mendefinisikan Inseminasi
buatan adalah suatu cara atau teknik memasukkan air mani suami kedalam
kandungan istri secara buatan.
d)
Ali Akbar mendefinisikan Inseminasi
buatan adalah membuahi istri tanpa junub yang dilakukan dengan
pertolongan dokter atau memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa
persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum perempuan.
Dari
beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap
seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan
sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan
dokter. Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai istilah bayi yang
didapatkan dari proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga embrio
tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan kedokteran.
1. Hukum Inseminasi
Buatan pada Hewan
Pada umumnya hewan
itu, baik yang hidup di darat, di air maupun yang hidup di udara (angkasa)
adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa
jenis makanan/hewan yang dilarang dengan jelas oleh agama. Mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan
oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami maupun inseminasi buatan. Dasar
hukum boleh membuat inseminasi buatan ini adalah :
a. Dasar Qiyas (Analogi)
Setelah Nabi Muhammad
hijrah ke Madinah, ia melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan pada
pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. Kemudian
ternyata buahnya banyak yang rusak. Dan setelah hal itu dilaporkan kepada Nabi,
maka Beliau berpesan:
ابروا أنتم أعلم بأموردنياكم
Artinya :
“Lakukanlah pembuahan buatan !
kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”
Kalau inseminasi
buatan pada tumbuh-tumbuhan itu diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada
hewan juga dibenarkan, karena kedua-duanya juga sama-sama diciptakan oleh Tuhan
untuk kesejahteraan umat manusia.
b. Kaidah Hukum Fiqh Islam :
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل
على تحريمها
Artinya :
“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh,
sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya”
Dan karena tidak
dijumpai ayat atau Hadits yang secara terperinci melarang inseminasi buatan
pada hewan, maka berarti hukumnya mubah. Namun, mengingat misi Islam tidak hanya mengajak umat manusia
untuk beriman, beribadah dan bermuamalah yang baik sesuai dengan tuntunan
Islam, melainkan Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik kepada
Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan
inseminasi buatan pada hewan terus menerus sepanjang hidupnya secara moral bisa
dibenarkan? Sebab hewan makhluk hidup seperti manusia juga mempunyai nafsu dan
naluri untuk kawin guna memenuhi seksual instingnya, mencari kepuasan, dan
melestarikan jenisnya di dunia.
2.
Hukum Inseminasi Buatan pada Manusia (Bayi Tabung)
Sebagai akibat
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,
maka teknologi bayi tabung ini ditangani orang-orang yang kurang beriman dan
bertakwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak
nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lainnya
yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang dihasilkan
dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika
dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya kasus bayi
tabung atau inseminasi buatan.
Ada
beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran,
antara lain ialah :
a.
Fertilization in Vitro
(FIV) dengan cara mengambil sprema suami dan ovum
istri kemudian diproses divitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu
ditransfer di rahim istri.
b.
Gamet Intra Felopian Tuba
(GIFT) dengan cara mengambil sperma suami
dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam
disaluran telur (tuba palupi).
Dalam
pandangan Islam, bayi tabung (inseminasi buatan) apabila dilakukan dengan sel
sperma dan ovum suami istri sendiri tidak ditransfer embrio ke dalam rahim
wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami),
maka Islam
membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke
dalam vagina atau uterus istri, kemudian buahnya(vertilized ovum) ditanam
di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal
ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
الحجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح
المحظورات
Artinya :
“Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa.
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum,
maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya anak hasil
inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Dalil-dalil
syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan
dengan donor, ialah sebagai berikut :
Terjemahannya :
“Dan
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”(QS. al-Isra’:70)
Terjemahannya :
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”(QS. at-Tin:4)
Kedua
ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk
yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri
berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati
martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya
inseminasi buatan dengan donor pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human
dignity)sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
لَا يَحِلُّ لِامْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman
pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada
tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR
Abu Daud, Al-Tirmidzi).
B. Pendapat
Para Ulama Tentang Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan (Hewan Dan Manusia)
Berikut
ini pendapat para Ulama/tokoh/pemimpin agama Islam
mengenai bayi tabung :
1.
K.H. Hasan Basri
Proses
kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam
itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan
suami isteri. Hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus
kepada bayi tabung dengan positif patut disyukuri. Dan ini merupakan karunia
Allah Swt., sebab bisa dibayangkan sepasang suami isteri yang sudah 14 tahun mendambakan
seorang anak bisa terpenuhi.
2.
Prof. Drs. Husein Yusuf
Bayi
tabung dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses
dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya
sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat
dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai
kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.
3.
Zakaria Ahmad Al-Bari
Inseminasi
buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami-yang
demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh manusia
beradab. Tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan noda dan dosa.
Di samping tindakan demikian dapat dijadikan cara unruk mendapatkan anak yang
sah menurut syara’ yang jelas ibu dan bapaknya.
Di
bawah ini beberapa pendapat ulama mengenai inseminasi buatan dengan sperma
donor:
1.
Prof. Dr. Mahmoud
Syalthout
Penghamilan
buatan dengan menggunakan air mani laki-laki asing (bukan suami) merupakan
perbuatan yang tercela. Perbuatan tersebut setara dengan zina dengan akibat
yang sama.
2.
Zakaria Ahmad Al-Bari
Anak
yang lahir dengan inseminasi buatan itu nasabnya sama dengan anak yang terlahir
dari perzinaan isteri yang kemudian ditolak (pengakuan nasabnya) oleh suaminya.
Al-Bari melengkapi pendapatnya dengan illat: “Karena di sana terdapat unsur
zina dan bercampur aduknya nasab.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Inseminasi
buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang
wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan
sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan
dokter. Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai istilah bayi yang
didapatkan dari proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga embrio
tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan kedokteran.
Menurut pendapat K.H.
Hasan Basri ialah “Proses
kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam
itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan
suami isteri”.
Sedangkan
menurut Prof. Drs. Husein Yusuf ialah “Bayi
tabung dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses
dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya
sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat
dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai
kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.”
Sedangkan menurut
pendapat Zakaria Ahmad Al-Bari ialah “Inseminasi
buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami-yang
demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh manusia
beradab.”
B. Saran
Bagi
peserta didik seyogyanya mampu mengembangkan, mengajarkan
ilmu yang telah dimiliki dengan baik dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari
hari. Dan bagi pembaca hendaknya
mampu memahi isi makalah ini supaya dapat bermanfaat dalam masyarakat.
DAFTAR RUJUKAN
Aibak, Kutbuddin, Kajian
Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009.
Al-Shun’ani, Subul
as-Salam, Bandung: Maktabah Dahlan.
Echols, John
M. & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta
: PT. Gramedia, 1984.
Laonso, Hamid
dan Muhamid Jamil, Hukum Islam Alternatif Solusi terhadap
Masalah fiqh kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Mahjuddin, Masailul
Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini,Jakarta
: Kalam Mulia, 2003.
Mukti, Ali
Ghufron, dan
Adi Heru sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi
Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Islam,
Yogyakarta: Aditya Media, 1993.
Salim, Bayi
Tabung Tinjauan Aspek Hukum, Jakarta: Sinar Gravika, 1993.
Sudrajat, Ajat, Fiqih
Aktual: Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer,Ponorogo:
STAIN Ponorogo, 2008.
Zuhdi, Masjfuk, Masail
Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung,
1994.
Zuhdi, Masjfuk, Masail
Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : PT Toko Gunung
Agung, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar